Tuesday, June 28, 2016

Waspada, Rumah Sakit Yang Memberikan Vaksin Palsu Masih ditutupi. Baca Lengkap Beritanya Agar Keluarga Anda tidak Menajdi Korban

Penyidik Bareskrim Polri dan pihak Kemenkes angkat bicara tentang petisi masyarakat yang mendesak agar pemerintah membuka nama rumah sakit yang menjual vaksin palsu. Ini tanggapannya.


"Kami harus identifikasi dulu dengan baik, korporasi atau perorangan. Kami fokuskan penegakan hukum ke pihak yang melakukan kejahatan," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di Bareskrim di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).

"Fakta dan bukti yang akan membawa (itu) perorangan atau korporasi," sambungnya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang. Dia juga belum mau mengungkap identitas rumah sakit itu.

Ketika ditanya apa sanksi bagi rumah sakit yang terbukti mengedarkan vaksin palsu. Maura menegaskan sanksinya bisa berupa sanksi pidana maupun administrasi.

"Sesuai dengan keterangan Pak Direktur (Brigjen Agung Setya) penyelidikan sedang dilakukan, mau koorporasi atau individu, tentunya ada sanksi. Sanksi pidana atau administrasi akan sangat tergantung dari penyelidikan. Semua kemungkinan ada," ujar Maura di lokasi yang sama.

Artikel Terkait

Waspada, Rumah Sakit Yang Memberikan Vaksin Palsu Masih ditutupi. Baca Lengkap Beritanya Agar Keluarga Anda tidak Menajdi Korban
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email